Postingan

""Tangan Kanan" Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis Mati"

Gambar
  Rivaldo alias KIF, operator sekaligus "tangan kanan" gembong narkoba Fredy Pratama, dijatuhi vonis pidana mati. Vonis itu dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang yang dibacakan oleh Ketua Majelis Lingga Setiawan, Selasa (27/2/2024) siang. Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan hal yang meringankan sama sekali atas kasus narkoba itu. Perbuatan terdakwa adalah kejahatan narkoba lintas negara atau internasional. Perbuatan terdakwa sistematis dan merusak secara masif," kata Lingga. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Rivaldo melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata dia. Atas vonis ini, Rivaldo melalui kuasa hukumnya mengajukan pikir-pikir selama satu minggu untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut agar Rivaldo dijatuhi pidana mati. Rivaldo diketahui berperan dalam mengatur kendali ku